Efiling Pajak merupakan layanan penyampaian SPT tahunan secara online dengan menggunakan media elektronik. Layanan ini bisa diakses dengan mudah melalui website DJP di www.pajak.go.id. Selain itu, Anda juga bisa mengajukannya melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Jenis Layanan Efiling Pajak
Jika dahulu layanan diberikan secara offline dengan langsung mengunjungi kantor pajak, namun kini layanan diberikan secara online. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona karena kerumunan. Terdapat beberapa jenis SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui layanan online ini. berikut informasi lengkapnya,SPT Tahunan OP 1770SS
Jenis SPT ini diperuntukan bagi para karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta.
SPT Tahunan OP 1170S
SPT Tahunan OP 1770S merupakan SPT khusus bagi wajib pajak karyawan/pegawai yang mendapat lebih dari 1 pekerjaan dalam negeri. Pengguna SPT tahunan OP 1770S ini dikenakan PPh final. Wajib pajak yang menggunakan SPT 1170S merupakan orang yang telah memiliki penghasilan tahunan minimal Rp60 juta atau lebih.
SPT Tahunan OP 1170
Jenis SPT berikutnya yang dapat dilaporkan melalui layanan ini adalah SPT Tahunan OP 1170. SPT ini digunakan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas yang lebih dari 1. Wajib pajak yang menggunakan SPT 1170 dikenakan PPh final, baik dalam negeri maupun luar negeri.
SPT Tahunan Badan 1771
Selain dapat melayani penyampaian SPT Tahunan perorangan, layanan ini pun melayani SPT Tahunan badan. Sudah pasti, jenis SPT ini diperuntukan bagi para wajib pajak badan. Jika dilihat dari prosesnya, proses penyampaian SPT 1771 cenderung lebih rumit daripada penyampaian jenis SPT perorangan.
Rumitnya proses penyampaian SPT Tahunan Badan disebabkan oleh adanya dokumen tambahan yang perlu dilampirkan oleh wajib pajak badan. Dokumen tambahan tersebut berfungsi sebagai salah satu persyaratan untuk bisa melaporkan pajak miliknya.
Keperluan Lapor SPT Pajak Online
Sebelum melaporkan SPT tahunan secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa hal penting agar proses bisa berjalan dengan lancar. Hal-hal yang wajib dimiliki sebelum melaporkan pajak adalah nomor NPWP, EFIN, dan akun DJP online.Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti daftar harta dan utang, penghasilan dan tanggungan keluarga, serta bukti pembayaran sumbangan. Anda juga perlu menyertakan bukti pemotongan pajak sesuai profesi (1721 A1 untuk karyawan dan 1721 A2 untuk PNS).
Registrasi Akun Efiling Pajak
Jika sebelumnya Anda sudah mendaftar dan memiliki nomor EFIN, maka Anda akan otomatis terdaftar di Efiling Pajak online. Untuk menggunakan layanan online ini, Anda perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Pertama, silahkan akses situs resmi DJP online, lalu masukan nomor NPWP Anda. kemudian, masukan password yang telah dibuat saat aktivasi EFIN, lalu ketik security code yang telah tertera dan klik login. Setelah itu, Anda bisa langsung menggunakan layanan online ini untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak.
Prosedur Efiling Pajak SPT Tahunan Badan
Menggunakan prosedur offline sepertinya akan membuat para wajib pajak badan kesulitan, karena jenis SPT ini memiliki persyaratan yang rumit. Karenanya, DJP menghadirkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online Efiling Pajakku. Prosedur pelaporan dengan aplikasi ini tergolong cepat dan mudah.
Untuk memulai, silahkan masuk akun Efiling Anda, ataupun ke website resmi DJP Online, lalu pilih opsi “Buat SPT”. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan bagi para wajib pajak. Silahkan jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan benar agar aplikasi menyiapkan formulir yang sesuai untuk Anda.
Jika formulir telah tersedia, silahkan isi formulir dengan menjawab pertanyaan yang ada. setelah semua pertanyaan sudah diisi, masukan kode verifikasi yang telah dikirimkan ke email lalu klik “Kirim SPT”. Dengan itu, proses pelaporan pajak telah selesai.
Proses pelaporan pajak kini lebih mudah dengan menggunakan Efiling Pajak. Anda tidak perlu membawa banyak dokumen ke kantor pajak seperti cara offline sebelumnya. Cukup menyiapkan laptop dan kuota internet, Anda sudah bisa melaporkan pajak dengan mudah dimana saja.